Kamis, 22 Oktober 2015

MENIKAH TAMPA WALI

📢🔓🌷🔰 NASEHAT UNTUK WANITA YANG MENIKAH TANPA WALI

✒📂 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

📬 Pertanyaan ke 25: Seorang wanita menikah tanpa seizin walinya dengan seorang lelaki yang meninggalkan shalat. Saya sudah berkali-kali menasehatinya. Sedangkan wanita ini adalah seorang muslimah dan menunaikan shalat. Maka apa hukumnya?

🔓 Jawaban: Ia telah mengumpulkan dua kemungkaran sekaligus. Kemungkaran

⏩ pertama: Ia menikah tanpa wali.

⏩ Kemungkaran kedua: Ia menikahi seorang yang meninggalkan shalat sementara ia seorang muslimah. Dan ini tidak boleh, karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir bila ia menentang kewajibannya.

📝 Sumber: http://tiny.cc/binbaz

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/nasehat-untuk-wanita-yang-menikah-tanpa-wali/

▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪

Tidak ada komentar:

Posting Komentar