Minggu, 27 September 2015

Sifat shalat NABI

🌀🔑📚 Sifat Shalat Nabi

📝 Ditulis oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
_____________________

🔎📎 📃Membaca al-Fatihah ayat demi ayat

🍃 Setelah membaca basmalah, mulailah Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam membaca surah al-Fatihah yang beliau baca ayat demi ayat.

🚦Beliau Shalallahu'alaihi wa sallam berhenti setiap satu ayat, sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahuanhu ketika ditanya tentang bacaan Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam . Ummu Salamah radhiyallahuanha menjawab, “Adalah beliau memotong bacaan ayat demi ayat ….”

(HR. Ahmad 6/302, hadits ini shahih bi dzatihi bila tidak ada ‘an’anah1 Ibnu Juraij, namun hadits ini memiliki mutaba’ah)

🔰Terkadang Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam membaca:

dengan memendekkan lafadz ﭞ (dibaca مَلِكِ) dan pada kesempatan lain beliau n memanjangkannya (dibaca مَالِكِ).

🔊Dua bacaan ini, kata al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah, shahih mutawatir dalam qira’ah sab’ah.

(Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 1/32)

🌓Membaca al-Fatihah Merupakan Rukun shalat
Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”

(HR. al-Bukhari no. 756 dan Muslim no. 872)

🍂 Hadits ini menunjukkan tidak teranggapnya shalat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah, sehingga membacanya dalam shalat merupakan amalan rukun.

📚🎨 Yang berpendapat seperti ini adalah jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka. Ibnul Mundzir menghikayatkan pendapat ini dari Umar ibnul Khaththab, Utsman ibnu Abil Ash, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id al-Khudri, Khawwat ibnu Jubair, az-Zuhri, Ibnu ‘Aun, al-Auza’i, Malik, Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.

💽 Dihiyakatkan pula pendapat ini dari ats-Tsauri dan Dawud. Mereka berdalil dengan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang sahih.

☎ Adapun Abu Hanifah berpendapat membaca al-Fatihah tidak wajib, tetapi sunnah saja. Di riwayat lain, beliau menyatakan bahwa membaca al-Fatihah wajib namun bukan syarat.
Seandainya seseorang membaca selain al-Fatihah niscaya sudah mencukupi.

💈Adapun hadits yang dijadikan argumen oleh jumhur yang mengatakan rukun, mereka menjawab bahwa yang ditiadakan adalah kesempurnaan shalat. Jadi, maksudnya adalah orang yang tidak membaca al-Fatihah tidak shalat dengan sempurna.
Akan tetapi, makna ini menyelisihi hakikat, zahir, yang langsung dipahami oleh benak. Oleh karena itu, yang kuat menurut penulis, al-Fatihah ini harus dibaca dalam setiap rakaat shalat, sebagaimana pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf (ulama belakangan, red.).

(al-Majmu’ 3/283—284, al-Minhaj 4/323)

✒ Sebagian ulama berpendapat bahwa al-Fatihah hanya wajib dibaca dalam dua rakaat yang awal dan tidak wajib pada rakaat berikutnya. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, yang benar al-Fatihah wajib dibaca pada seluruh rakaat.

⏳🔐 Yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam kepada orang yang keliru shalatnya, setelah mengajarinya shalat yang benar. Di antara yang diajarkan adalah membaca al-Fatihah. Beliau Shalallahu'alaihi wa sallam bersabda:

ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلّهَا
“Kemudian lakukanlah hal tersebut dalam shalatmu seluruhnya.”

🐾 Catatan Kaki:

1⃣ Periwayatan dengan menggunakan kata ‘an (dari) sehingga tidak jelas apakah perawi mendengar langsung atau tidak, sedangkan Ibnu Juraij seorang mudallis ( perawi yang suka menggelapkan hadits).

2⃣ Rukun merupakan amalan shalat yang bila ditinggalkan karena sengaja ataupun tidak, shalat tersebut batal, tidak sah.

📥Sumber:

http://asysyariah.com/shifat-shalat-nabi-bagian-ke-8/
____________________________
📚 Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Ahad 13 Dzulhijjah 1436H/27 September 2015M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar