Minggu, 27 September 2015

Penjelasan terlarangnya beragama dgn akal

📝🚫💭 Penjelasan Terlarangnya Beragama Dengan Akal Pendapat Semata

📣 Dari Abdul Aziz bin Roofi' berkata : Atho' ditanya tentang suatu perkara lalu menjawabnya, 'Aku tidak mengetahuinya.' Kemudian dikatakan padanya, 'Tidakkah engkau memiliki pendapat padanya ?".

☎ Beliau menjawab, "Sungguh aku merasa sangat malu terhadap Allah'Azza wa Jalla kalau pendapatku dijadikan agama di muka bumi ini".

[Dikeluarkan oleh : ad-Darimi dalam Muqoddimah Sunannya 1/230, dengan sanad shahih).

🔊 Berkata Syaikh al-Imam hafidhohulloh :

"Ialah sebuah pendapat yang dibenci oleh Ahlissunnah untuk dijadikan sebuah keyakinan untuk Allah adalah pendapat atau ide-ide yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah."

🍃 Pendapat-pendapat semacam ini ada beberapa macam ragamnya telah dijelaskan oleh Al Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh dalam Al 'Ilam nya 1/67-69.

🔰Sebuah pendapat yang bathil bermacam-macam :

1⃣ Sebuah pendapat yang menyelisihi an Nash (Al Kitab dan As Sunnah ).

2⃣ Sebuah ucapan dalam perkara agama atas dasar dugaan ataupun terkaan perkiraan belaka yang tidak mengacu pada nash dan mengenyampingkannya .

3⃣ Sebuah pendapat yang mengandung penyelewengan pada Asma' wa Sifatillah dari qiyas.

4⃣ Sebuah pendapat yang memunculkan sebuah kebid'ahan dan merubah sunnah Rasulullah .

🔄 Ke-4 macam pendapat yang muncul dari akal ini bersepakat para pendahulu kita dan para imam atas 💫🔥 tercelanya dan pengeluarannya dari agama .

💡 Adapun yang ke-5 sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Ibnu 'Abdil Barr dari jumhur ahlil ilmi bahwa sebuah pendapat dan kesimpulan yang 🔇 dicela dan tercela sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Nabi atau para sahabat atau tabi'in yaitu sebuah pendapat di dalam hukum-hukum agama dengan sebuah 💬🚫 anggapan-anggapan baik, 💭🚫 prasangka belaka, 🚫penyibukan diri dengan masalah-masalah rancau dan ruwet kemudian menghukumi suatu masalah satu atas yang lainya dengan cara mengkias-kiaskan.

📚 Dan tidak mengembalikan kapada ushul (Al Kitab dan As Sunnah) dan meneliti pada alasan-alasan dan penempatan hukumnya.

[al-Ibanah, hal 31]

✒ Diterjemahkan secara ringkas oleh : Al-Ustadz Abul Hasan al Wonogiri
 
💻📱 Www.almuwahhidiin.com
____________________________
📚 Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Senin 14 Dzulhijjah 1436H/28 September 2015M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar