Rabu, 30 September 2015

Fiqh ibadah

{ FIQH IBADAH }

🔴MENGERASKAN SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHOLAT WAJIB🔴

📲Pertanyaan :

📞Penanya dari Los Angeles , Amerika menanyakan :

Banyak perbincangan dalam masalah mengeraskan atau melirihkan dzikir setelah sholat-sholat wajib , maka kami berharap engkau memberikan penjelasan kepada kami , mana yang lebih utama? Dzikir setelah sholat wajib di keraskan atau di lirihkan ? Dan seandainya mengeraskan dzikir dapat menggangu orang yang sedang menyempurnakan roka'at-roka'at yang tertinggal , maka bagaimana solusi nya ??

💡Di jawab oleh As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh :

✔Dalam shohih bukhori dan shohih muslim , dari sahabat Ibnu Abbas rodiyallohu 'anhu mengatakan :
Bahwa mengangkat suara dalam berdzikir saat manusia selesai dari sholat wajib itu di lakukan pada zaman Nabi shollallohu 'alaihi wasallam .

✔Ibnu Abbas juga mengatakan :
Dulu aku mengetahui selesai nya sholat manusia bila aku mendengar nya ( dzikir-dzikir setelah sholat ) .

👉🏻Maka 2 hadits ini dan yang hadits-hadits yang semakna seperti hadits Ibnu Zubair , Mughiroh bin Syu'bah dan yang lain nya menunjukkan atas :

☝🏻Di syariatkan nya mengangkat suara ketika berdzikir setelah sholat-sholat wajib dengan suara yang bisa di dengar oleh orang-orang yang ada di pintu dan sekitar masjid agar mereka mengetahui jika sholat sudah selesai di tegakkan .

❓❓Dan bila di sekitar mu ada orang yang sedang menyempurnakan rokaat nya yang tertinggal maka yang lebih utama adalah :

✔Sedikit memelankan suara agar tidak mengganggu konsentrasi sholat orang tersebut ,
Dalam rangka mengamalkan dalil-dalil lain yang menjelaskan hal itu .

👍🏻Dan dalam mengeraskan suara ketika berdzikir setelah sholat wajib banyak manfaat dan faidah nya , di antara nya :

1⃣Menampakkan pujian kepada Alloh subhanahu wa ta'ala atas apa yang telah Ia limpahkan dari nikmat kesempatan untuk melaksanakan kewajiban ini .

2⃣Pengajaran bagi orang yang tidak mengetahui dan peringatan bagi orang yang lupa .

❗❗Kemudian seandai nya dzikir tidak di keraskan niscaya sunnah akan tersamarkan di kalangan kebanyakan manusia .

Wallohul Muwaffiq .

____________________
📚Sumber :
Majmu' Fatawa wa Maqolat Mutanawwi'ah lis Syaikh Ibnu Baz rohimahulloh [ 11/206-207 ]

✏Alih bahasa :
Abu Ruhail Taufiq Ad-Difasiny

🌴 Kajian Ilmiyah Bontang 🌴

Tidak ada komentar:

Posting Komentar