℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥*** ( 1⃣7⃣ ) ***
🌹Bila Hati Rindu Poligami 🍒
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
℥ ℥ ” Rukun dan Syarat Berpoligami “
℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥ˆ{(Bagian 5 - selesai)}ˆ
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
🔬 Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq حفظه الله
➖➖🔰💡|||
GAMBARAN KEADILAN SALAF
ˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇ
• • • • • • • • •
🌷▫※※※※※※
🎓📜 Ibnu Abi Syaibah rahimahullah meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirin, bahwa ia berkata tentang seorang lelaki yang memiliki dua istri, . . . .
💭 ˚ ˚ ˚ ˚ ˚
“Dibenci ia berwudhu di rumah salah seorang istrinya, sementara itu di rumah istri yang lain tidak dilakukannya.”
(📚 al-Mushannaf, 4/387)
🌷▫※※※※※※
🎓📜 Ibrahim an-Nakha’i rahimahullah berkata tentang seorang lelaki yang mengumpulkan istri-istri (madu dengan madu),
💭 ˚ ˚ ˚ ˚ ˚
“Para salaf menyamakan perlakuan di antara istri-istrinya, sampai-sampai apabila tersisa sawiq (sejenis gandum) dan makanan yang bisa ditakar, mereka tetap membagi-bagikan di antara istri-istri mereka; setelapak tangan demi setelapak tangan, jika memang sisa makanan tersebut tidak mungkin lagi ditakar (karena sedikitnya).”
(📚 Mushannaf Ibni Abi Syaibah, 4/387)
•≈ ≈ ≈ ≈ ≈ ≈ ≈ ⇑⇑🔰⇑⇑ ≈ ≈ ≈ ≈ ≈ ≈ ≈•
🔰{(3)} ➢➣➢➣• • • • • • • • •
🍂 Syarat yang ketiga:
Adanya Kemampuan Fisik dan Materi
℥atau Nafkah, Berupa Makan, Minum,
℥℥℥℥℥℥℥℥℥Pakaian, Tempat Tinggal, dan
℥℥℥℥℥Perabotan Rumah yang Memang
℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥℥Harus Ada
℥ˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇˇ
🔏💡Syariat mengisyaratkan ‘kemampuan’ ini kepada seseorang yang ingin menikah.
🚩Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…
🌷 “Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang memiliki ba’ah maka hendaknya ia menikah... ”
(📚HR al-Bukhari No. 5065 dan Muslim No.3384, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)
🔎 Ada dua pendapat ulama tentang makna ba’ah dalam hadits di atas, kata an-Nawawi rahimahullah, namun keduanya sebenarnya kembali pada satu makna,
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
℥℥℥ ℥℥℥℥℥℥℥℥℥❀❉❀❉❀{(1)} ❀❉❀❉❀
" Berhubungan Badan/Jima’ "
📜🍃 Dengan demikian, makna hadits adalah siapa di antara kalian yang mampu melakukan jima’ karena punya kesanggupan memenuhi keperluan nikah, hendaknya ia menikah.
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
℥℥℥ ℥℥℥℥℥℥℥℥℥❀❉❀❉❀{(2)} ❀❉❀❉❀
℥℥℥" Kebutuhan Pernikahan "
📜🍃 Jadi, makna hadits adalah siapa di antara kalian yang punya kemampuan memenuhi kebutuhan pernikahan, hendaknya ia menikah.
(📚 al-Minhaj, 9/177)
― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ― ―
📠🏠 Kebutuhan materi yang diperlukan dalam pernikahan atau hidup berkeluarga mencakup makanan, minuman, dan tempat tinggal. Semua ini adalah nafkah yang wajib ditunaikan oleh seorang suami terhadap istrinya sesuai dengan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan kesepakatan ulama.
(📚 al-Mughni, “Kitab an-Nafaqat”)
💐🌿 Demikian pula halnya apabila diterapkan dalam pernikahan poligami. Suami dituntut bertanggung jawab memberikan kebutuhan hidup para istrinya. Karena itu, apabila seorang lelaki tidak mampu menafkahi lebih dari satu istri, tidak halal baginya secara syariat untuk menikah lagi (berpoligami).
❕📶 Kewajiban menafkahi ini bertambah jelas dengan khutbah yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haji wada’.
📣 Beliau mengatakan kepada kaum muslimin,
فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلاَّ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ، فَإنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
🌷 “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan para istri, karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan kalian menjadikan halal kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak memperkenankan seseorang yang kalian benci menginjak hamparan kalian. Kalau mereka lakukan apa yang kalian benci, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras dan mencederai. Hak mereka atas kalian adalah (memperoleh) rezeki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”
(📚 HR Muslim No. 1216)
📜🍃 Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hak istri kepada suaminya.
🍂 Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
🌷 “Kamu beri dia (istrimu) makan jika kamu makan dan memberinya pakaian bila kamu berpakaian.
✦ Jangan memukul wajah;
✦ Jangan menjelekkan dan;
✦℥Jangan memboikotnya selain di dalam rumah.”
(📚 HR Abu Dawud No. 2142, dinyatakan sahih dalam al-Jami’ ash-Shahih, 86/3)
❕📔 Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha tentang wajibnya suami menunaikan kebutuhan primer seorang atau beberapa istrinya, yaitu:
{(▫)} Makanan yang sesuai;
{(▫)} Pakaian;
{{▫}} Tempat tinggal yang layak; serta
{(▫)} kebutuhan-kebutuhan lain yang menyertainya.
🌿 Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Sumber:
(http://asysyariah.com/kajian-utama-rukun-dan-syarat-berpoligami/)
__________________________
📚 Tholibul Ilmi Cikarang
Dipublikasikan : Pada Senin 29 Dzulhijjah 1436H/12 Oktober 2015M Jam 05:55 WIB
💻✒ Untuk postingan sebelumnya silakan klik www.salafymedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar